WartaPPU.COM - Penajam Paser Utara, 21 November 2024 – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara sukses menggelar sosialisasi pemutakhiran data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kegiatan yang berlangsung di aula pertemuan desa ini bertujuan untuk meningkatkan validitas data PBB-P2 masyarakat, khususnya di Desa Sidorejo yang merupakan desa pemekaran.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah banyaknya SPPT PBB masyarakat Desa Sidorejo yang masih terdaftar di alamat Kelurahan Petung, tempat asal pemekaran desa ini. Hal ini menyebabkan SPPT tidak tersampaikan dengan baik kepada wajib pajak.
"Pemutakhiran data menjadi solusi utama untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Bapak Rusli dari Bapenda. "Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam kegiatan ini."
Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai dua jenis pemutakhiran data, yaitu pasif dan aktif. Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan contoh pemutakhiran data secara aktif, sementara perubahan data di kelurahan, BPN, dan notaris termasuk dalam kategori pemutakhiran pasif.
Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai tata cara pengisian formulir pendaftaran objek pajak baru PBB-P2, serta persyaratan yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, SKT, dan surat kuasa jika dikuasakan. Selain itu, Bapak Harly dari Bapenda menjelaskan secara detail mengenai tata cara pengisian format pemutakhiran data, baik untuk objek tanah maupun bangunan.
Sebagai bentuk praktik langsung, kegiatan diakhiri dengan simulasi pemutakhiran data di lapangan. Hal ini diharapkan dapat membekali ketua RT untuk membantu masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran SPPT PBB.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Sidorejo semakin memahami pentingnya pemutakhiran data PBB-P2 dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah," tutup Bapak Rusli. ( Red)